INFODANTA.Com,Kabupaten Bekasi – Pelayanan Sim keliling ( simling ) Polres Metro Bekasi Inilah jadwal SIM keliling di kabupaten Bekasi minggu ini di bulan Mei 2024. Manfaatkan hari hari anda sampai di akhir pekan ini untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bekas ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi kabupaten tidak perlu datang ke kantor Satpas Polrestro Bekasi. Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas.
Hasil wawancara Infodanta dengan petugas bahwa , jadwal layanan SIM Keliling pada minggu ini 03 Juni sd 08 juni 2024 berlokasi di beberapa tempat di Bekasi. Jadwal bisa dilihat di poster. Pendaftaran layanan SIM keliling di Bekasi ini mulai pukul 09.00 s / d 14.00 WIB. Oleh karena itu, pemohon perpanjangan SIM harus bergegas datang ke layanan SIM keliling Bekasi. ” pihak kami hanya melayani perpanjang SIM saja di mobil pelayanan Simling ini silahkan masyarakat datang ke lokasi terdekat tempat tinggalnya “. Ujar Kanit regident, Iptu Safiq
Dalam hal lain terkait pelayanan petugas juga menyampaikan bahwa dalam pelayanan SIM di Satpas Polres Metro Bekasi. Petugas memberikan pelayan yang sangat baik dan mudah bagi masyarakat yang akan mengurus SIM baru maupun perpanjangan.
Dalam pembuatan atau penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan pemohon tidak perlu melalui calo, silahkan datang dan mengurus langsung tidak perlu melalui calo.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Yuk besok bergegas datang ke layanan SIM keliling Bekasi.