INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – Di tengah sulitnya orang mencari pekerjaan, ada saja oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. Akhir-akhir ini, muncul modus penipuan berkedok kerja paruh waktu atau freelance.
Sejumlah orang mengaku sudah menjadi korban penipuan ini. Beragam modus operandi dilancarkan, termasuk mencatut logo lembaga negara. Tapi, modus penipuan berkedok kerja freelance bisa ditandai lewat beberapa ciri.
Pelaku biasanya menjanjikan adanya komisi hanya dengan melakukan tugas atau misi yang mudah setiap harinya. Tugasnya beragam, antara lain follow, like, subscribe, dan re-share pada akun media sosial yang sudah ditentukan.
Ada juga yang meminta korban menonton video pada tautan video yang sudah ditentukan. Atau, melakukan pembelian fiktif pada toko online dengan jenis dan jumlah barang yang sudah ditentukan.
Korban akan diundang ke grup media sosial atau layanan pesan instan seperti WhatsApp grup, Telegram grup, atau Line grup. Hal ini biasanya dimaksudkan untuk meyakinkan korban bahwa sudah banyak yang bergabung pada program ini.
Sebagian besar anggota grup tak lain merupakan kaki tangan pelaku yang bertugas sebagai anggota yang mengirimkan testimoni palsu atau keberhasilan program, pemilik bisnis, hingga customer service.
Korban biasanya diminta mentransfer uang dalam jumlah tertentu dengan iming-iming akan mendapat imbalan. Setelah korban percaya, korban akan terus dipancing untuk mentransfer dalam jumlah besar dengan beragam alasan.
Alasannya bisa sebagai bentuk komitmen korban terhadap program bisnis, untuk mendapat keuntungan lebih besar atau naik level, atau alasan bonus tidak dapat cair karena kesalahan sistem.
Modus penipuan ini tak jarang mengatasnamakan perusahaan besar dengan melampirkan surat izin usaha palsu. Terkadang pelaku juga memberikan kartu identitas kepegawaian palsu.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada logo perusahaan atau instansi yang digunakan. Penting sekali bagi kita untuk selalu mencari tahu kebenaran dari setiap informasi yang didapat.
Jika perlu, kita bisa cek kebenaran dan legalitasnya pada kontak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat telpon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id.