INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – selain memiliki sejumlah kewajiban, ternyata anak juga memiliki hak, selama berada di lingkungan sekolah. Apa saja hak tersebut, mari simak ulasannya.
Anak di sekolah merupakan pelajar, memiliki kewajiban seperti mematuhi peraturan di sekolah, menghargai dan menghormati sesama teman maupun guru, serta menjaga kebersihan sekolah.
Akan tetapi, hak anak di sekolah juga harus diketahui oleh anak itu sendiri, dan seluruh warga sekolah. Mengapa hak juga perlu diberikan kepada anak. Berikut pengertian hak yang harus dipahami.
Hak merupakan konsep yang juga dapat diartikan, sebagai peluang yang diberikan pada individu untuk mendapatkan, melaksanakan, dan memiliki sesuatu yang diinginkan.
Berikut ini, merupakan Sepuluh hak anak di lingkungan sekolah:
1. Hak Mendengar Menyatakan Pendapat
Tertera di UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 10. Bahwa, anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, serta berkesempatan menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan usia dan tingkat akademis anak untuk pengembangan.
2. Hak Untuk Beristirahat, Bergaul, Bermain, Berekreasi, Dan Berekreasi
Pada UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 11, yang berbunyi, anak yang bersekolah dan menuntut ilmu juga berhak untuk beristirahat, bergaul, dan bermain dengan teman-temannya di sekolah.
3. Hak Mendapat Pelajaran Dari Guru
Anak sebagai murid di sekolah berhak menerima pelajaran, berupa ilmu dan pengajaran dari guru. Ilmu ini dapat berupa teori maupun praktek , dan ditentukan dari setiap mata pelajaran, dan jenjang kelas siswa.
4. Hak Mendapat Perlindungan Dari Tindak Perundangan
Pada masa pertumbuhan anak dan karakternya, anak berhak mendapat perlindungan yang dapat menjaga kesehatan mental maupun fisiknya. Karena itu, anak memerlukan rasa aman dari tindakan perundungan atau bullying, agar situasi proses belajar mengajar mendukung, dan kondusif bagi anak.
5. Hak Menggunakan Fasilitas Sekolah
Selama di sekolah, anak-anak berhak mengunakan fasilitas yang ada di sekolah, guna mendukung proses pembelajaran siswa sehari-hari. Fasilitas sekolah dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dan harus dirawat pula oleh anak-anak.
6. Hak Mendapat Perlakuan Yang Adil
Anak merupakan siswa, yang berhak diperlakukan adil oleh guru. Adil yang dimaksud adalah tidak ada pembedaan suku, ras, maupun agama. Guru tidak seharusnya mendiskriminasi siswa, terlebih mengungkitnya, hingga mempengaruhi pemberian nilai pada para siswa.
7. Hak Mematuhi Peraturan Sekolah
Sebagai siswa, anak berhak untuk mematuhi peraturan yang dibuat sekolah, guna terciptanya ketertiban dan kedisiplinan di sekolah.
8. Hak Bermain di Sekolah
Sebagai murid di sekolah, anak memiliki jam istirahat. Pada saat itu, anak memiliki hak Bermain dengan bebas.
9. Hak Memperoleh Tempat Yang Bersih
Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan anak, selama menuntut ilmu di sekolah, anak berhak mendapatkan tempat yang bersih. Tempat ini meliputi ruang kelas, kamar mandi, dan lokasi yang lain.
10. Hak Berteman Dengan Siapa Saja
Sebagai anak yang tumbuh, berkembang, dan belajar bersosialisasi, anak juga perlu berteman dengan siapa saja, tanpa pandang bulu. Anak juga berhak memilih teman, tanpa ada yang mengatur. Karena itu, hak ini berlaku bagi anak, dan harus dihargai oleh orang lain.
Itulah sepuluh hak anak di sekolah, yang bisa didapatkan sebagai siswa.