INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – Pemerintah menerbitkan aturan tentang penyelenggaraan upaya kesehatan, salah satunya memuat penjualan Susu Formula, termasuk iklan dan promosinya. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan, yang diterbitkan, Jumat, 26/07/2024.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023. Aturan mengenai penjualan Susu Formula ini, bertujuan, untuk mendukung pemberian Air Susu Ibu atau ASI Eksklusif.
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai penjualan Susu Formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024…?
Mengacu pada Pasal 33, ada sejumlah larangan untuk produsen susu formula dan produk pengganti ASI lainnya, antara lain:
1.
1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerjasama, dalam bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah
3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjualan.
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial, untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya.
Kemudian, Pasal 34 Ayat 1 mengatur pengecualian terhadap iklan susu formula di media cetak yang dikhususkan tentang kesehatan. Iklan susu formula dapat dilakukan di media cetak, jika mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan, dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI, seperti yang tersebut di Pasal 34 Ayat 2.
Dalam Pasal 35 Ayat 1, disebutkan, setiap fasilitas kesehata, satun pendidikan, organisasi profesi bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan termasuk keluarganya, dilarang menerima hadih dan bantuan dari produsen atau distributor susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI.
Meski demikian, bantuan bisa diterima, jika bertujuan untuk membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lain yang sejenis.
Adapun ketentuan dalam menerima bantuan susu formula, untuk tujuan yang disebutkan diatas, yaitu:
1. Secara terbuka
2. Tidak bersifat mengikat
3. Hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, dan/ atau organisasi profesi di bidang kesehatan.
Tidak menampilkan logo dan nama, produk susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya, pada saat dan selama kegiatan berlangsung, yang dapat menghambat pemberian ASI.
Lebih lanjut, Pasal 36 hingga Pasal 41, mengatur sejumlah syarat dalam pemberian, atau penerimaan bantuan tersebut, termasuk membuat pernyataan tertulis dan pelaporan.
Sementara itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, serta pencabutan izin.
Fasiltas pelayanan kesehatan, serta produsen atau distributor susu formula dan sejenisnya, yang kedapatan telah melanggar aturan, akan dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis.