Infodanta.com – sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang bahwa peran pemangku kepentingan di bidang Lalu lintas dan Angkutan jalan adalah peran penting dalam manajemen keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Tentu betul bahwa Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan. Sejalan dengan pemikiran tersebut maka lalu lintas dituntut untuk aman selamat tertib dan lancar. Bahkan terjemahan road safety pun dalam konteks pemolisian di bidang lalu lintas adalah lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Ini sejalan dengan amanat UULLAJ untuk mewujudkan dan memelihara lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.
Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertangggung jawab membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dalam hal ini yang sangat dikedepankan adalah sinergitas dan kualitas dari bentukan wadah yang ada yaitu forum lalu lintas.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut merupakan badan ad hoc yang berfungsi sebagai wahana untuk menyinergiskan tugas pokok dan fungsi setiap instansi penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menganalisis permasalahan, menjembatani, menemukan solusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan, dan bukan sebagai aparat penegak hukum.
Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut mempunyai tugas melakukan koordinasi antarinstansi penyelenggara yang memerlukan keterpaduan dalam merencanakan dan menyelesaikan masalah Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan keanggotaan forum tersebut terdiri atas unsur pembina, penyelenggara, akademisi, dan masyarakat
Upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam amanat undang undang uu no 22 tahun 2009 tentang UULAJ pasal 208 pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pelaksanaan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini;
b. sosialisasi dan internalisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pemberian penghargaan terhadap tindakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. penciptaan lingkungan Ruang Lalu Lintas yang mendorong pengguna jalan berperilaku tertib; dan
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam rubrik ini kasat lantas polres metro bekasi Kompol Nopta Histatis Suzan SIK Msi mengatakan bahwa dalam menciptakan budaya keamanan dan keselamatan harus betul betul dilaksanakan secara bersama sama dan penuh tanggung jawab, ” perlu kolabaratif dan konsisten antar pemangku kepentingan dibidang LLAJ”. Harapan akan keteraturan sosial dan peradaban yang disiplin di jalan raya akan mudah terwujud dengan kolaborasi yang membangun serta dapat menekan fatalitas korban kecelakaan. Imbuh penulis novel ” Dijalan ada Maut!Hati-hati kalo nggak mau mati! ini.