INFODANTA.com – Jodoh bisa datang dari arah yang tidak diduga, termasuk rekan kerja satu kantor. Tapi, ini bisa menjadi masalah. Banyak pekerja khawatir perusahaan tidak memperbolehkan pasangan suami istri bekerja di kantor yang sama.
Jika tetap ingin melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan, biasanya salah satu pihak akan mengundurkan diri dari perusahaan. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan RI, sebenarnya adakah keharusan untuk mengundurkan diri saat menjalin hubungan dengan teman sekantor?
Aturan tentang menikah dengan rekan kerja satu kantor diakomodasi dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 81 angka 43 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 menjelaskan, pasangan bebas menikah tanpa takut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pernikahan itu.
“Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.”
PHK dengan alasan menikah dengan teman sekantor batal demi hukum. Pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan. Undang-undang menjamin perusahaan harus tetap menghormati keputusan pasangan.
Jadi, tidak perlu cemas selagi bisa menjaga profesionalisme. Jangan ragu untuk membawa romansa kantor ke pelaminan