INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – Menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 17 Juni 2024, umat Muslim di seluruh dunia bersiap-siap untuk melaksanakan ritual kurban. Qurban merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam yang mampu, sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Ustadz Ahmad Siddiq, seorang ulama terkemuka di Indonesia, menegaskan pentingnya memahami syarat-syarat sahnya qurban agar ibadah yang dilakukan dapat diterima di sisi Allah. “qurban adalah ibadah yang sangat mulia, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar qurban yang kita lakukan sah dan diterima oleh Allah SWT,” jelasnya.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada qurban bagi orang yang tidak mampu” (HR. Ibnu Majah). Ustadz Ahmad menambahkan, “Syariat qurban hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.”
Selain kemampuan finansial, hewan qurban juga harus memenuhi kriteria tertentu. Ustadz Abdul Somad, seorang Dai dan pakar ilmu fikih dan hadis dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, menyatakan, “Syarat-syarat sah qurban harus dipenuhi agar ibadah kita diterima Allah SWT. Jangan sampai kita berqurban dengan hewan yang tidak memenuhi syarat, karena hal itu sama saja dengan sia-sia.”
Adapun macam-macam hewan yang dapat untuk qurban adalah Bahimah al-An’aam (binatang ternak), sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Hajj ayat 34.
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah) (QS. Al-Hajj: 34).
Menurut ijma para ulama bahwa yang termasuk Bahimah al-An’aam (binatang ternak) dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk di dalamnya domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau) dan unta.
Imam al-Turmudzi dalam kitab Sunan al-Turmudzî atau al-Jâmi` al-Shahîh, meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw. melakukan ibadah qurban dengan menyembelih kambing yang bertanduk (aqran) dan bulunya lebih banyak yang berwarna putihnya dari pada yang berwarna hitamnya (fahîl). Dalam riwayat yang lain dikatakan bahwa Nabi Muhammad Saw. berqurban dengan kibasy yang gemuk (samîn) dan memiliki nilai ekonomi atau berharga (tsamîn). Dari segi usia hewan, Nabi Muhammad Saw. membolehkan berqurban dengan hewan musinat (kambing yang berumur antara 2 dan 3 tahun) dan jadza’at (kambing yang berumur antara 4 dan 5 tahun).
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian dari tempat berdiri Ibrahim (Maqam Ibrahim) itu tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud.’” (QS. Al-Baqarah: 125)
Ustadz Ahmad menjelaskan, “Ayat ini menegaskan bahwa qurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT. Kurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan kepada-Nya.”
Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang mampu berqurban tetapi tidak mau melakukannya, maka janganlah ia mendekati tempat shalid Ied kami” (HR. Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya qurban bagi umat Muslim yang mampu.
Ustadz Hasan Basri menambahkan, “Selain itu, hewan qurban harus disembelih dengan benar dan sesuai dengan syariat Islam. Penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang beragama Islam, menggunakan pisau yang tajam, dilaksanakan dengan cepat, dan menghadap kiblat seraya menyebut nama Allah SWT saat menyembelih .”
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kauthar: 2) Ayat ini menegaskan bahwa qurban merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.
Beberapa pakar fikih dan ulama lainnya juga turut memberikan penjelasan terkait syarat-syarat berkurban yang sah. Menurut Sayyid Sabiq dalam karyanya “Fiqh Sunnah”, hewan qurban harus bebas dari cacat dan kecacatan yang dapat mengurangi nilai qurbannya (Sabiq, 1983).
Sementara itu, Tafsir Ibnu Katsir menekankan bahwa qurban merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT kepada umat Islam. Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa qurban adalah bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT (Ibnu Katsir, 2000).
Dengan memahami syarat-syarat sahnya kurban, umat Muslim dapat memastikan bahwa ibadah yang mereka lakukan diterima di sisi Allah SWT. Selain itu, pemahaman yang benar tentang qurban juga dapat mencegah terjadinya penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaannya.
Ustadz Ahmad berharap, “Melalui pemberitaan ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang kurban. Semoga ibadah yang kita laksanakan dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memberikan manfaat bagi sesama.
Tips Memilih Hewan Kurban:
– Belilah hewan qurban di tempat yang terpercaya dan pastikan hewannya sehat.
– Pilihlah hewan qurban yang sesuai dengan budget Anda
– Perhatikan jenis kelamin hewan qurban. Jantan lebih disukai, tetapi betina juga sah.
– Mintalah bantuan kepada orang yang berpengalaman untuk memilih hewan qurban.
Mari kita jadikan momen Idul Adha ini sebagai momen untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT sekaligus mempererat tali silaturahmi antar sesam dengan berbagi keberkahan Qurban.