INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – Judi online memiliki daya tarik yang membuat orang sulit berhenti. Kecanduan judi online atau efek dari gambling disorder mirip seperti narkoba atau alkohol. Judi online bisa mengancam kesehatan mental dan merusak masa depan seseorang.
Sejak tahun 2017 sampai 30 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 3.194.600 konten judi online.
Semakin hari, modus judi online semakin canggih. Salah satu modus judi online yang meresahkan banyak orang belakangan ini adalah praktik judi online berkedok game online. Lantas, apa perbedaan antara game online dengan judi online?
Tidak semua fitur berbayar pada game online dianggap sebagai judi online. Namun, game yang mengharuskan top up saldo dan mempertaruhkan uang tersebut dalam permainan yang dapat di-withdraw (ditarik dananya), dapat disebut sebagai game online yang mengandung unsur judi.
Supaya tidak terjebak, kalian perlu mengenali ciri-ciri modus judi online ini. Sekilas judi online berkedok game ini memiliki tampilan mirip dengan game online.
Namun, permainan ini mempunyai fitur perjudian terselubung. Pembayaran dan penarikan hadiah dilakukan dengan uang sungguhan.
Judi online berkedok game juga tidak memiliki regulasi atau lisensi. Hadiah yang ditawarkan tampak menggiurkan untuk menarik minat pejudi online. Kontennya juga tidak cocok untuk semua usia.
Orang tua perlu memahami perkembangan modus judi online ini untuk mencegah anak terjebak judi online. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan praktik judi online juga marak diikuti anak usia sekolah atau pelajar.
Temukan Bekasi di Infodanta!
“Tetap ikuti Infodanta – sumber andalan Anda untuk segala hal tentang Kabupaten Bekasi. Dapatkan update dan berita terkini hari ini!”
Berjuang untuk mencapai keunggulan dalam segala hal. Berdedikasi, fokus, dan berkomitmen untuk mencapai yang terbaik.