INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi menyelenggarakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2024. Apel diadakan pada Senin, 15 Juli 2024 pukul 08.00 sampai selesai.
Apel dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, dan bertempat di Lapangan Promoter Polres Metro Bekasi. Dalam apel ini, juga dilakukan pembacaan amanat Kapolda Metro Jaya.
Operasi Patuh Jaya 2024 digelar selama 14 hari berturut-turut, mulai tanggal 14-28 Juli 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Apel gelar pasukan ops patuh jaya 2024 dihadiri Dandim 0509 Kab. Bekasi, para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek jajaran Polres Metro Bekasi, Kadishub Kab. Bekasi, Kasatpol PP Kab. Bekasi, Kepala Jasa Raharja perwakilan Bekasi, serta Ketua Organda Kab. Bekasi.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pama Polres Metro Bekasi, anggota Subdenpom Jaya 2-3 Kab.Bekasi, anggota Kodim 0509 Kab.Bekasi, anggota Satfung Polres Metro Bekasi, anggota Dinas Perhubungan Kab.Bekasi, dan anggota Satpol PP Kab.Bekasi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Bekasi untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Nopta Histaris Suzan berharap operasi patuh jaya 2024 dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Ops patuh jaya 2024 juga digelar di beberapa titik di Kab.Bekasi,berikut titik-titiknya di Kab.Bekasi :
1. Jl. Imam Bonjol Cikarang Barat TL.Telaga Asih.
2. Jl. RE Martadinata Cikarang Utara TL.SGC.
3. Jl.KH Ma’mun Nawawi Cikarang Selatan TL.Lippo Cikarang.
Ada 14 Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Sasaran dalam Ops Patuh Jaya 2024, Berikut daftar 14 pelanggaran yang menjadi Sasaran dalam Operasi Terpusat Patuh Jaya 2024 :
1. Melawan Arus.
2. Berkendara dibawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan Ponsel Saat Mengemudi.
4. tidak menggunakan helm SNI.
5. tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. melebihi batas kecepatan.
7. berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
8. berboncengan lebih dari satu orang.
9. kendaraan roda empat atau lebih yg tidak memenuhi laik jalan.
10. kendaraan tidak dilengkapi STNK.
11. melanggar Marka jalan.
12. memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
13. menggunakan plat nomor atau TNKB palsu.
14. parkir liar.