INFODANTA.Com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui kekurangan sekolah negeri untuk menampung semua siswa. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengubah ketentuan jumlah maksimal siswa dalam satu Rombongan Belajar (Rombel) baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana, menjelaskan bahwa sebelumnya satu kelas maksimal diisi oleh 32 siswa. Namun, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, jumlah maksimal siswa per kelas ditingkatkan menjadi 40 siswa.
Warsim menyatakan bahwa perubahan ini telah dikukuhkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken Pemkot Bekasi bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) pada Rabu, 31 Juli 2024.
“Kami melihat masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum bisa tertampung di sekolah negeri. Sehingga aspirasi dari masyarakat lainnya kita tampung,” ungkap Warsim.
Perubahan ini dilakukan karena banyaknya calon peserta didik tingkat SD dan SMP yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri, sehingga mereka harus bersekolah di satuan pendidikan swasta.
Dengan peningkatan jumlah maksimal siswa per kelas ini, sekolah negeri diharapkan dapat menampung lebih banyak siswa.
“Namun, sekali lagi, Pemkot Bekasi belum mampu menyediakan semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menampung seluruh siswa,” tegas Warsim.
Ia menambahkan bahwa siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa bersekolah di satuan pendidikan swasta, yang juga diberikan kesempatan untuk menampung siswa.
“Dengan demikian, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri masih bisa melanjutkan pendidikan mereka di sekolah swasta,” demikian kata dia.