INFODANTA.com, Kabupaten Bekasi – Kursi roda sangat diperlukan oleh para penyandang disabilitas dan lansia dengan hambatan gerak.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mempunyai program pengadaan bantuan kursi roda untuk para penyandang disabilitas.
Warga Kabupaten Bekasi yang membutuhkan kursi roda bisa mengajukan permohonan.
Berikut ini mekanisme dan persyaratan untuk mengajukan permohonan alat bantu kursi roda.
Yang pertama, pemohon harus menyiapkan proposal. Proposal berisi profil dan alasan pemohon membutuhkan bantuan kursi roda.
Selanjutnya, dibutuhkan beberapa berkas berikut ini;
- Proposal Kartu tanda penduduk pemohon
- Kartu keluarga
- Surat keterangan tidak mampu/SKTM dari desa atau kelurahan sesuai domisili pemohon
- Surat keterangan dari puskesmas setempat
- Foto pemohon
Untuk mekanisme pengajuannya, pemohon datang ke Dinas Sosial membawa dokumen persyaratan. Setelah Dinas Sosial menerima dokumen persyaratan, mereka akan melakukan verifikasi.
Dinas Sosial kemudian akan melakukan home visit atau meninjau langsung ke tempat tinggal pemohon.
Jika permohonan disetujui, Dinas Sosial akan mengantarkan alat bantu kursi roda bagi disabilitas langsung ke rumah tempat tinggal pemohon.