INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi – Pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha biasa dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Id. Daging kurban yang sudah dipotong kemudian dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lalu, bolehkah berkurban setelah lewat Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah ?
“Hukum berkurban setelah Idul Adha merupakan sedekah pada umumnya,” ujar H. Faizal Hafan Farid membuka obrolan.
Menurutnya hukum berkurban adalah sunnah dan pelaksanaannya diwajibkan pada 10 Dzulhijjah, 11, 12, dan 13. “Jadi, di luar itu bukan kurban, sedekah biasa,” jelasnya.
Masih Kata Faizal Hafan Farid, kurban itu ada tanggal-tanggalnya yakni 10 Dzulhijjah dan hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
“Berkurban hari ini (11 Dzulhijjah_red) masih termasuk ibadah kurban di bulan Dzulhijjah, sampai dengan 13 Dzulhijjah,” bebernya.
Adapun batas waktu untuk berkurban yakni tanggal 13 Dzulhijjah sebelum salat magrib. “Lewat dari itu sudah masuk pada 14 Dzulhijjah,” terang Fasial.
Lanjut Faizal Hafan Farid, untuk hewan yang dikurbankan bisa berupa hewan Sapi atau Kambing. “Untuk hewan Sapi minimal berusia 2 tahun dan kambing berusia minimal 1 tahun,” jelasnya.
Daging hewan kurban, sambung Faizal Hafab Farid, disalurkan kepada 3 yang berhak, pertama haknya yang berkurban, kedua hak fakir miskin, ketiga tetangga.
“Utamakan membagi hewan kurban untuk fakir miskin, dan bagi yang berkurban berhak atas sepertiganya dari berat daging setelah dipotong, atau bisa juga disedekahkan itu tidak masalah dan lebih bagus,” tutupnya.