INFODANTA.Com, Kabupaten Bekasi– Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan penandatanganan komitmen bersama untuk menolak judi online dan judi konvensional.
Penandatanganan komitmen bersama ini turut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan Sekda Dedy Supriyadi, seluruh kepala perangkat daerah usai Upacara Hari Korpri di Plaza Pemkab Bekasi.
Jangan sampai ada ASN kita terlibat, apalagi sampai mengorbankan keluarga. Sebagai ASN kita harus memberi contoh dengan mengajak masyarakat agar tidak terlibat judi online,” ujarnya
Dani mengatakan, penandatanganan komitmen bersama ini untuk memperkuat Surat Edaran Nomor: KP. 06.02/SE-67/Irda tentang Larangan Judi Online dan Judi Konvensional untuk seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diterbitkan pada 8 Juli 2024 lalu.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita bertanggung jawab untuk menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan sehari-hari,” kata Dani Ramdan.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara maupun PPPK dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bekasi, baik tingkat kabupaten, UPTD, kecamatan sampai tingkat desa dan kelurahan.
“Bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan disiplin pegawai,” tegasnya.