INFODANTA.Com, Kota Bekasi – Ribuan anak lulusan Sekolah Dasar atau SD di Kota Bekasi terancam putus sekolah, karena tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama. Hal tersebut terjadi, karena terbatasnya daya tampung Sekolah Menengah Pertama baik negeri maupun swasta, yang tidak sebanding lurus dengan jumlah siswa lulusan Sekolah Dasar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, terungkap, dalam kurun waktu satu tahun, setidaknya terdapat 44.562 siswa yang telah lulus SD, baik negeri maupun swasta.
Sementara, daya tampung sekolah negeri hanya sekitar 13.650 orang siswa. Sedangkan, sekolah swasta tidak lebih dari 21 ribu calon siswa. Akibatnya, statistik angka kelulusan siswa SD tidak sebanding, dengan angka penerimaan calon siswa ke jenjang SMP. Melihat kondisi ini dapat disimpulkan, pelaksanaan online PPDB di Kota Bekasi, terkategori kurang berhasil.
Hendrik Surachman, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 20 Kota Bekasi, mengatakan, dalam proses penerimaan siswa baru, hanya bertindak sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan atau Juklak, yang diterbitkan Dinas Kota setempat.
“Dalam proses penerimaan siswa baru, kami mengacu pada Kesepakatan Tahun 2024, dengan membuka sembilan Rombongan Belajar, dimana tiap Rombel berkapasitas 40 siswa”
Dinas Pendidikan Kota Bekasi melalui Sekretarisnya, Warsim Suryana, mengakui, memang Ratio jumlah sekolah tidak sebanding dengan jumlah kelulusan.
Pihak Disdik bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta atau BMPS, tengah berupaya mencari solusi untuk menampung calon siswa, yang gagal masuk sekolah melalui PPDB.
Sedangkan, calon siswa yang gagal masuk sekolah negeri, disarankan agar mendaftar ke sekolah swasta.
“Kita menghimbau kepada orang tua calon siswa, untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta, agar terhindar dari kondisi putus sekolah”. Pinta Warsim kemudian. Untuk diketahui, Dinas Pendidikan telah mengucurkan dana bantuan, bagi orang tua calon siswa tidak mampu, yang anaknya terpaksa harus belajar di sekolah swasta.
Di lain pihak, Faisal SE, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, menganjurkan, agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi lebih memprioritaskan calon siswa tidak mampu, dibanding orang tua calon siswa terkategori mampu, untuk belajar di sekolah negeri.
“Sebagai Anggota Legeslatif, kami turut prihatin dengan situasi tersebut, kondisi ini merupakan salah satu pelanggaran konstitusi”, tegas kader partai Golkar tersebut.
Berdasarkan, Pasal 31 Ayat 2 Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan kepastian semua anak Indonesia, memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkeadilan